Kemenag : Guru Honorer Harus diperjuangkan jadi PPPK
Kemenag perjuangkan guru honorer jadi PPPK
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani meminta agar guru honorer bersabar, karena Kementerian Agama terus berusaha memperjuangkan guru-guru honorer untuk masuk dalam formasi PPPK.
"Proses ini tidak hanya berada ditangan Kemenag saja tetapi melibatkan enam Kementerian dan Lembaga (K/L)", ungkapnya.
Related
Formasi PPPK bagi guru agama honorer telah dibahas bersama oleh tim dari enam (K/L) pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Kemenag mengharap agar semua pihak memperjuangkan nasib guru honorer Kemenag.
Ali Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan guru agama semaksimal mungkin. Kemenag dari awal memang memperjuangkan semua guru agama agar bisa masuk skema PPPK, pertemuan yang dilakukan pekan lalu tersebut merupakan tindaklanjut dari keinginan besar Kemenag untuk memperjuangkan nasib guru honorer Kemenag agar masuk skema PPPK.
PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN Non PNS. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, dijelaskan dalam pasal 4(1) :
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itulah artikel kali ini tentang guru honorer Kemenag yang diperjuangkan agar masuk skema PPPK.
Semoga bermanfaat,,, Apabila ada hal yang perlu dipertanyakan silahkan tinggalkan Comment pada artikel ini.
0 Response to "Kemenag : Guru Honorer Harus diperjuangkan jadi PPPK"
Post a Comment