Surat Edaran Pencairan PIP Tahun 2021 Tahap I

Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran terkait Pencairan Bantuan PIP Tahun 2021 untuk jenjang MI, MTs dan MA.

Edaran pencairan PIP



Berdasarkan surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-
1033/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021 tanggal 12 April 2021 sebagaimana pokok surat, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Ml, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2021 dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur, paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 23 April 2021.

Adapun SK penerima dan lampiran nama siswa dan nomor rekening terlampir atau melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kabupaten/Kota dan dapat didownload pada alamat https://pipmadrasah.kemenag.go.id/e-monev/.

Dalam proses pencairan Bantuan PIP tahun 2021 diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan tersalurkan 100 persen kepada siswa penerima.

Pelaksanaan proses aktivasi dan percepatan proses pencairan baik secara kolektif maupun perorangan diharapkan kepala madrasah bisa memantau dalam kegiatan tersebut sesuai dengan Mekanisme Pencairan PIP Tahun 2021.

Untuk lebih memahami tentang pencairan PIP, silahkan unduh surat edaran pada tautan berikut :


Demikian artikel tentang surat edaran pencairan PIP Tahap I Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran Pencairan PIP Tahun 2021 Tahap I"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel