ALUR PENGERJAAN EMIS 4.0 TERBARU

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah rilis dan bisa dikerjakan, namun... dalam pengerjaannya kali ini masih bertahap. 


Alur Pengerjaan EMIS 4.0

Ada beberapa cara atau alur dalam pengerjaan EMIS, kali ini admin akan membagikan Alur pengerjaan EMIS 4.0 yang sudah admin jalani dan ternyata berhasil.

1. Login Akun Operator

Silahkan login dengan akun Operator yang dipakai untuk akses EMIS pada semester kemarin, pastikan email dan password benar dalam penulisannya. Login EMIS dapat diakses melalui link https://emis.kemenag.go.id/login

2. Edit Data Kelembagaan

Yang pertama dilakukan oleh Operator setelah login adalah edit data kelembagaan, sesuaikan data lembaga dengan data yang Valid dan sesuai realitas.
Ada 2 hal yang harus diedit pada Kelembagaan, yaitu Identitas Lembaga dan Lokasi Lembaga

Caranya :
- Edit Identitas Lembaga
Login Emis => Kelembagaan => Identitas

Related

Lengkapi data yang terdapat pada kolom identitas => Klik Simpan

- Edit Lokasi Lembaga
Login Emis => Kelembagaan => Lokasi

Lengkapi data yang terdapat pada kolom lokasi => Klik Simpan

3. Edit Lahan

Hal kedua yang harus dilakukan pada akun Operator adalah Edit Lahan. Isikan luas, kegunaan dan yang lainnya sesuai dengan data yang ada dan pastikan Valid.

Caranya :
Login Emis => Sarana Prasarana => Aset Tetap => Lahan.
Kemudian Klik arah panah kebawah (warna hijau) klik ubah

Silahkan diubah isian pada laman tersebut sesuai dengan keadaan di lembaga, setelah selesai klik simpan.

4. Ajukan Permintaan Persetujuan Perubahan Data

Setelah mengedit data lembaga dan lahan, hal yang harus dilakukan oleh Operator adalah mengajukan perubahan data yang nantinya akan disetujui/ ditolak oleh Kepala Lembaga pada Akun Kamad.

Caranya :
Login Emis => Dashbor => Kirim Permintaan Persetujuan.
Centang yang mau diajukan dan klik kirim.

5. Mendaftarkan Akun Kepala

 Untuk EMIS 4.0 berbeda dengan yang sebelumnya, karena pada EMIS Baru ini Kepala memiliki akun tersendiri.

Caranya :
- Login Emis dengan akun Operator => Konfirmasi => Kelembagaan

- Salin /copy Kode Registrasi kemudian log out dari akun Operator, pada halaman login Emis isikan username dengan NIK Kepala dan password dengan Kode Registrasi => login

- Pada tampilan setelahnya silahkan perhatikan data kepala dan isikan email (tidak boleh sama dengan email Operator) beserta password (sesuaikan dengan permintaan pada laman password) kemudian Klik Selanjutnya => IYA

- Buka email yang dipakai pendaftaran Akun Kamad, lihat email masuk (email verifikasi dari emis) klik verifikasi email

Akun kepala sudah berhasil di daftarkan, kemudian anda akan dibawa ke dashbor akun kepala.

6. Persetujuan Permintaan Perubahan Data Oleh Kepala

Setelah melakukan pendaftaran akun Kepala anda bisa melakukan persetujuan pengajuan perubahan data yang dilakukan oleh Operator melakui akun Kepala.

Caranya :
Login akun kepala => dashbor
Kemudian Klik arah ke kanan (warna hijau) anda akan diarahkan ke laman persetujuan => klik Aksi => pilih Setuju untuk menyetujui pengajuan dan Tolak untuk menolak pengajuan.

Apabila Kepala Lembaga melakukan penolakan, maka harus dicantumkan juga alasan penolakan Pengajuan.

7. Konfirmasi Data Kelembagaan

Setelah 6 hal diatas sudah dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah Konfirmasi Data Kelembagaan melalui akun Operator.

Caranya :
Login akun Operator => konfirmasi => kelembagaan

Scroll kebawah dan centang kontak pernyataan => Konfirmasi Data Lembaga.

Menunggu persetujuan admin kab/kota

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kanwil tentang pelaksanaan validasi data kelembagaan melalui Aplikasi EMIS dikemukakan bahwa untuk proses Validasi Data Lembaga dilaksanakan sampai tanggal 12 Maret 2021.

Itulah Alur Pengerjaan EMIS yang admin lakukan dan sudah disetujui oleh admin kabupaten.

Semoga bermanfaat

Related Posts

4 Responses to "ALUR PENGERJAAN EMIS 4.0 TERBARU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel