Tahapan Pencairan Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan dengan tahapan pencairan dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I.


Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini diharap pencairan dan pelaporan dana BOS bis dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan pada surat edaran.


Baca juga : Langkah-langkah pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah

Penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Surat Edaran Tahapan Pencairan BOS bagi MI, MTs, MIA dan MAK Swata Tahap I bisa DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Tahapan Pencairan Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel