Langkah-langkah dan tahapan Pencairan Dana BOP dan BOS Tahun 2021

Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran.



Langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

2. Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA (Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS.

3. Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

4. Tahapan Kegiatan penyaluran Dana BOS, Baca Selengkapya...

5. Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:

  • Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta
  • Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara
  • Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan
  • Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag

6. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

7. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

  • Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id / https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id
  • Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
  • Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only)

8. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:   Facebook: Madrasah Reform  Instagram: @MadrasahReform


File Surat Edaran bisa DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Langkah-langkah dan tahapan Pencairan Dana BOP dan BOS Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel