Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2021 sudah diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Agama, hal ini berarti sudah mendekati proses pencairan.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan dalam kegiatan belajar mengajar.


Selain itu, tujuan dari TPG adalah sebagai motivasi dan kesejahteraan bagi guru, kepala madrasah dan pengawas.

Untu cek kelayakan Tunjangan, silahkan simak video dibawah ini


Sasaran pemberian TPG antara lain :
  • Guru berstatus PNS/ Non PNS yang memiliki NRG dan telah melaksanakan tugas pembelajaran di Lembaga minimal 24 jam tatap muka.
  • Kepala Madrasah berstatus PNS/ Non PNS yang memiliki NRG dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan.
  • Pengawas Madrasah berstatus PNS yang memiliki NRG dan telah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

File Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2021 DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel