Mekanisme Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2021

Dalam proses aktivasi dan percairan PIP Tahun Anggaran 2021 agar lebih terarah dan cepat dalam prosesnya tentu harus sesuai dengan Mekanisme yang sudah ditetapkan.

Mekanisme pencairan PIP


Berikut mekanisme dalam aktivasi dan percairan PIP :

A. Siswa Sudah Melakukan Aktivasi Rekening

1. Pencairan oleh Peserta Didik

  • Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank penyalur atau ATM.
  • Pesertartarta didik MTs dan MA dapat datang langsung ke Bank penyalur atau ATM.
2. Pencairan secara Kolektif
Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/ Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sesuai dengan surat edaran pencairan PIP sebagai berikut :

  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan diatas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/ bendahara madrasah/ guru yang masih berlaku;
  • Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.

B. Siswa Belum Melakukan Aktivasi Rekening

Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/ Guru dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan diatas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/ bendahara madrasah/ guru yang masih berlaku.
Disamping aktivasi secara kolektif, untuk pengambilan atau pencairan dana bisa dilakukan secara kolektif pula.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca MEKANISME AKTIVASI dan PENCAIRAN PIP 2021

Demikian artikel pada kali ini, semoga bermanfaat.

0 Response to "Mekanisme Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel