Guru Honorer Juga Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), Ini Kriterianya
Saturday, July 24, 2021
Add Comment
Mirda - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang terkena PPKM.
Namun, subsidi gaji tidak terbatas pada karyawan swasta asaja. Guru honorer juga akan dibayar. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja Anwar Sanusi.
"Kita sepertinya masih seperti tahun lalu. Bahkan ada beberapa guru honorer yang masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut kata anwar, pemerintah melalui melalui Kementerian Tenaga Kerja belum menentukan jadwal penyalruran BSU. Namun sejauh ini pihaknya telah merancang regulasi sebagai acuan dan payung hukum untuk penyaluran subsidi pembayaran.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan pembahasan daftar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis untuk penyaluran", ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya kembali mengumumkan kebijakan pemberian subsidi gaji pada tahun ini.
Sebelumnya, bantuan disalurkan pada tahun 2020. Namun karena tidak ada alokasi anggaran, pemerintah berhenti menyakurkannya pada awal tahun 2021.
Saat ini, pemerintah telah mengungkapkan bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan kembali kepada pekerja yang terkena dampak kebijakan PPKM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja dan mendukung pekerja yang dirumahkan.
Kriteria Penerima BSU meliputi :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/ buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Penuhi syarat ini untuk bisa dapat BSU Rp 1 juta
Adapun kriteria lainnya yakni pekerja yang akan menjadi calon penerima BSU adalah berada di Zona PPKM daerah tingkat 4 dengan upah kurang dari 3,5 juta rupiah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 bersama Nomor 23 Tahun 2021.
Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021, Semoga artikel ini bermanfaat.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya.
0 Response to "Guru Honorer Juga Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), Ini Kriterianya"
Post a Comment