Petunjuk Teknis dan Mekanisme Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021

Dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu, berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada tahun 2021.

Mekanisme PPG Daljab


Syarat menjadi calon peserta PPG

  1. Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA; 
  2. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru); 
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah); 
  5. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun; 
  6. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
  7. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut: 
  • Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
  • Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
  • Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:
    • Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
    • Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
    • Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan Pangkat/ golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
    • Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Related

Mekanisme Pendaftaran

  • Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.
  • Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
  • Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
  • Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Demikian informasi Pelaksanaan PPG tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 Response to "Petunjuk Teknis dan Mekanisme Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel