Daftar Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Belum Disetujui
Saturday, April 24, 2021
Add Comment
Dalam upaya meningkatkan meningkatkan pembelajaran di Raudlatul Athfal dan Madrasah, Dirjen Pendis memberikan tunjangan insentif guru bukan PNS (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja serta kesejahteraannya.
Sesuai yang tertera pada Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 7242 tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2021 yang ditujukan sebagai acuan dalam pemberian tunjangan bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.
Metode penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester bagi guru RA /Madrasah langsung melalui rekening guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Besaran tunjangan yang diberikan yakni sebesar Rp 250 rb perbulan per orang yang diberikan selama 1 tahun (mulai Januari sampai Desember) sehingga setiap guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 3.000.000 selama satu tahun berjalan.
Pemberhentian pemberian tunjangan akan dilakukan apabila guru bersangkutan meninggal dunia, sudah berusia 60 tahun, tidak menjalankan tugas di RA/ Madrasah atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima tunjangan.
Namun sampai saat ini ada beberapa guru yang belum disetujui dalam mengajukan tunjangan insentif tahun 2021 melalui aplikasi SIMPATIKA, untuk nama - nama guru yang belum disetujui bisa dilihat pada tautan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai tunjangan insentif, bagi nama yang tertera silahkan untuk mengajukan ulang sampai batas waktu yang ditentukan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Daftar Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Belum Disetujui"
Post a Comment