Surat Edaran Pendataan EMIS Genap 2020/2021

Surat Edaran Pendataan EMIS Genap 2020/2021

EMIS baru telah rilis pada awal pebruari 2021 dengan berbagai fitur baru yang tidak jauh berbeda dalam pengisiannya hanya saja ada beberapa tambahan fitur yang dimaksud untuk menjadikan EMIS semakin baik dan pendataan bisa Valid.


Dengan rilisnya EMIS 4.0, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Pendataan Emis Genap 2020/2021 yang diawali dengan Perbaikan data Profil lembaga, alamat dan lahan yang dapat diakses pada laman EMIS 4.0 sampai tanggal 12 Maret 2021.

RA/Madrasah dalam melakukan pendataan EMIS hanya boleh memakai1 dari 2 Aplikasi yaitu, EMIS Online atau Feeder EMIS. Penerapan EMIS 4.0 akan dilakukan secara bertahap mulai semester genap 2020/2021 yang diawali dengan peluncuran fitur perbaikan data lembaga dan diikuti fitur - fitur lainnya pada tahun pelajaran 2021/2022 semester ganjil sudah menggunkan fitur EMIS secara menyeluruh.

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap 2020/2021 bisa dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. Bagi Satuan Pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran EMIS, maka tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainya.

Surat Edaran bisa UNDUH DISINI

Related

Related Posts

0 Response to "Surat Edaran Pendataan EMIS Genap 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel