Pembayaran dan Rencana TPG Serta Tukin Bagi PNS Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran terkait Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022.

Edaran TPG - Tukin PNS


Sehubungan dengan Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah.

Adapun poin yang terdapat pada surat edaran tersebut antara lain :

Related

1. Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya selisih Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021.

2. Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut diharapkan masalah selisih Tukin bisa teratasi agar tidak terjadi Tukin atau TPG terhutang.


Demikian informasi terkait pembayaran Tukin dan TPG PNS Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 Response to "Pembayaran dan Rencana TPG Serta Tukin Bagi PNS Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel