Kuota Tunjangan Insentif Kemenag Tahun 2021 Jatim

Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Kuota Tunjangan lnsentif Tahun 2021 pada tanggal 14 April 2021.

SE kuota tunjangan insentif Kemenag 2021

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan lslam nomor B-S53/DJ.l/Dt.l.ll/HM.0010312021 tanggal 23 Januari 2021 perihal sebagaimana pokok surat, dalam rangka pelaksanaan program pemberian tunjangan insentif bagi guru non pegawai negeri sipil tahun anggaran 2021, agar Saudara melaksanakan beberapa hal sebagai  berikut :

Baca juga :

  1. Mensosialisasikan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan lnsentif bagi Guru Non PNS tahun anggaran 2021 kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah masing-masing;
  2. Mempelajari, memahami, dan memedomani Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan lnsentif bagi Guru Non PNS Tahun 2021;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data guru Non PNS penerima tunjangan insentif (Kuota Terlampir).


Demikian informasi mengenai kuota tunjangan insentif Kemenag tahun 2021. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Kuota Tunjangan Insentif Kemenag Tahun 2021 Jatim"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel