Cara Daftar NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.

Daftar NPWP online


Ditjen Pajak sudah menyediakan fasilitas daftar NPWP secara online, dengan begitu masyarakat tak harus datang langsung ke kantor pajak.

NPWP adalah hal yang wajib dimiliki WNI dan WNA bagi masyarakat yang wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Meniliki NPWP sangatlah penting bahkan digunakan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Bagaimana cara daftar NPWP online ?


1. Syarat daftar NPWP online pribadi, karyawan atau tidak menjalankan usaha :


  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

2. Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :


  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Berikut cara daftar NPWP online :


Alur pendaftaran NPWP

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu daftar;
  2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password;
  3. Buka link verifikasi yang dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun;
  4. Ikuti petunjuk di email masuk dari Ditjen Pajak, proses aktivasi selesai;
  5. Kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang dibuat tadi;
  6. Masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar;
  7. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti;
  8. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak;
  9. Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP;
  10. Setelah formulir terisi secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran pada dashboard ereg pajak.
  11. Kemudian pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu tekan submit. Konfirmasi pengajuan NPWP akan dikirim melalui e-mail;
  12. Salin token yang sudah didapatkan
Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat pemohon via pos.

Demikian informasi tentang cara daftar NPWP Online, semoga bermanfaat.

0 Response to "Cara Daftar NPWP Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel