Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Aplikasi Ajuan Masyarakat

Pada era digital sekarang ini memang sangat dibutuhkan satu keahlian yaitu pengetahuan tentang komputer/laptop atau biasa disebut dengan IT.


Kebutuhan akan IT semakin tinggi dengan munculnya berbagai aplikasi yang membantu masyarakat untuk menyelesaikan tugas maupun laporan baik secara kelembagaan maupun individu.


Dashbor Aplikasi SIPD

Tak kalah dengan itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan juga menggunakan sebuah Aplikasi yang sebagai wadah untuk mempermudah ajuan dari Masyarakat, aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).


Dengan menggunakan Aplikasi SIPD setiap ajuan yang biasa berupa berkas dan disetorkan ke pihak Dinas, nantinya hanya di upload pada Aplikasi ini.


Syarat registrasi SIPD :

  1. Scan Akta Kemenkumham (pdf)
  2. Scan Nomor Sertifikat (pdf)
  3. Scan Ijin Operasional (pdf)
  4. Scan Surat Domisili (pdf)
  5. Foto => Papan Nama (jpeg)

Semua file tersebut di upload waktu registrasi dengan ukuran besaran file maks. 500 kb.

Demikian info singkat dan cara registrasi akun SIPD, semoga bermanfaat 

0 Response to "Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Aplikasi Ajuan Masyarakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel